Pemilihan Kepala Daerah
Indonesia merupakan negara demokrasi. Negara yang
menggunakan paham demokrasi, maka kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
Pemerintahan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya setiap 5 tahun
sekali.
Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Pemilu di Indonesia menggunakan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil.
Langsung artinya
sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung dengan
kehendak hati nuraninya tanpa perantara
Umum artinya
pemilu berlaku bagi semua warga negara
Bebas artinya
setiap hak pilih bebas menentukan siapapun yang akan dipilih untuk mengemban
aspirasinya tanpa ada paksaan, dan tekanan dari siapapun
Rahasia artinya
pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya
Jujur artinyasemua
pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai
dengan perundang-undangan yang berlaku
Adil artinya
dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihdan peserta pemilu mendapat
perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.
Komentar
Posting Komentar