Pemilihan Kepala Daerah


Indonesia merupakan negara demokrasi. Negara yang menggunakan paham demokrasi, maka kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pemerintahan umum yang diselenggarakan secara berkala, misalnya setiap 5 tahun sekali. 

Pemilihan umum merupakan sarana untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Pemilu di Indonesia menggunakan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Langsung artinya sebagai pemilih mempunyai hak memberikan suaranya secara langsung dengan kehendak hati nuraninya tanpa perantara

Umum artinya pemilu berlaku bagi semua warga negara

Bebas artinya setiap hak pilih bebas menentukan siapapun yang akan dipilih untuk mengemban aspirasinya tanpa ada paksaan, dan tekanan dari siapapun

Rahasia artinya pemilih dijamin kerahasiaan pilihannya

Jujur artinyasemua pihak yang terkait dengan pemilu harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

Adil artinya dalam penyelenggaraan pemilu setiap pemilihdan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Daftar Nama-nama Mesjid di Banjarmasin

Sejarah panjang RUMAH Anno 1925 di Banjarmasin

Pengertian Dari Margin of error